NusantaraNews - Pengesahan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah disahkan DPRD Padang menuai kontrofersi, pengesahan perda informasinya tidak disetujui ketua Pansus I, Yulherman. Walaupun demikian, pimpinan DPRD tetap mengesahkan ranperda itu menjadi perda.
Adanya perseteruan antara pimpinan dewan dengan Pansus I yang diperintahkan menggodok ranperda itu untuk dijadikan, dinilai pengamat politik Universitas Andalas, Sri Zul Chariyah, telah cacat hukum dan belum bisa dipergunakan, “Disahkannya perda TUDP tanpa ada persetujuan ketua Pansus I, bisa dikatakan bahwa produk hukum itu belum bisa dipergunakan, karena proses pengesahan perda tersebut diduga terjadi pelanggaran peraturan yang berlaku,” ujar pengamat politik Unand, yang juga Dosen Fakultas Fisip Unand itu, pada NusantaraNews, kemarin (9/6).
Dikatakan Sri, pada NusantaraNews seharusnya perda TUDP itu, sebelum disetujui ditingkat Pansus, tidak dibawa ke sidang paripurna. Saat ditanya, waktu penggodokan ranperda menjadi perda, tidak melibatkan ketua Pansus, dinilai Sri hal itu telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Ditegaskan Sri, Ketua DPRD itu memang merupakan koordinator Pansus, dan komisi-komisi di DPRD. Namun, saat penggodokan ranperda menjadi perda, kewenangan penuh berada ditangan Ketua Pansus dan anggotanya, nanti setelah Pansus yang menangani ranperda tersebut menyatakan lengkap, dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD, baru ranperda tersebut masuk dalam tahapan pembahasan tingkat pimpinan.
“Sebelum ranperda disahkan DPRD, mulai dari tingkat Pansus sampai ke unsur pimpinan DPRD, telah sepakt dan seluruhnya telah menyetujui perda itu. Diduga, keharusan tersebut tidak dilakukan oleh anggota DPRD, sehingga antara unsur pimpinan dengan anggotanya bertentangan saat perda tersebut akan disahkan,” jelasnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Tentang rapat-rapat dewan, tepatnya ayat 13, yang berbunyi rapat pansus itu dipimpin oleh pimpinan pansus, bukan pimpinan dewan. Kalau kenyataannya, diduga tidak menjadi pijakan DPRD Padang sehingga memunculkan masalah dan persoalan baru antara pimpinan dewan dengan anggotanya, yang selama ini telah direkomendasikan supaya menyelesaikan renperda itu menjadi perda dalam waktu yang singkat.
Ketua Pansus I DPRD Padang, Yulherman dalam sidang paripurna, pengesahan ranperda tambahan penyertaan modal (TPM) Kota Padang, pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar, dan tanda daftar usaha pariwisata, dengan tegas menyatakan penolakannya saat pimpinan DPRD akan mengetok palu tanda perda tersebut siap di jalankan dan bisa menjadi pijakan eksekutif.
"Saya sebagai anggota dewan menentukan sikap, tidak setuju ranperda tersebut dijadikan perda, sebab tidak mungkin produk hukum dikeluarkan, dengan pengangkangan hukum yang ada dinegara ini," kata Yulisman.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan dari tata cara pembahasan ranperda itu, Ketua DPRD Padang Zulherman sudah mengangkangi mekanisme proses pembahasan. Diakui Yulherman, memang Ketua DPRD merupakan koordinator pansus tapi koordinator jangan seenaknya mengambil keputusan
Dilanjutkan anggota Komisi I, sikap penolakan dirinya terhadap pengesahan Perda TDUP karena proses penggodokan ranperda menjadi perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Masa dalam menetapkan produk hukum tapi mengabaikan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Pansus Ranperda TDUP bekerja atas dasar SK 03 Tahun 2012 DPRD Kota Padang. Dalam SK tersebut dicantumkan ketua pansus dan anggota pansus yang hingga saat ini SK-nya belum dicabut. Tujuan dibentuknya pansus ini untuk pembahasan perda tentang penataan pariwisata dan dunia usaha hiburan di Kota Padang. Dengan adanya perda ini adanya kepastian hukum pada masyarakat, pengusaha.
Menyikapi sikap ketua pansus I itu, Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman mengatakan, apapun kasusnya jangan mengutamakan masalah pribadi, melakukan pengesahan perda ini merupakan tugas DPRD. Terkait, persoalan prosedur serta mekanismenya dalam pembahasan ranperda tersebut, sebenarnya telah dijalankan dengan baik, dan tidak ada yang dilibatkan.
"Mekanisme untuk mengsahkan perda itu telah dijalankan. Sehubungan pembahasan yang dianggap terlalu cepat sama sekali tidak, buktinya untuk menyelesaikan pasal 1 sampai 74 bisa dilakukan satu hari, ungkap Zulherman.
Seperti diketahui, pengesahan dua perda yang dilakukan DPRD Kota Padang itu dilakukan setelah rapat paripurna yang dilangsungkan pada hari Jumat (8/6). Saat rapat paripurna tersebut, sempat terjadi detlok tapi setelah dilakukan rapat pimpinan dua perda tersebut akhirnya bisa disahkan
Saat paripurna, beberapa fraksi menolak dan ada juga fraksi yang menyetujui dengan beberapa catatan. Dari enam fraksi di DPRD Padang, Fraksi Partai PAN menyatakan abstein, sementara Fraksi PPBB menolak ranperda tentang tambahan penyertaan modal (TPM) Kota Padang terhadap Bank Pembangunan Daerah Sumbar, karena pernyetaan modal sangat besar dan tidak akan mampu ditampung oleh APBD Kota Padang. (kibas)
Adanya perseteruan antara pimpinan dewan dengan Pansus I yang diperintahkan menggodok ranperda itu untuk dijadikan, dinilai pengamat politik Universitas Andalas, Sri Zul Chariyah, telah cacat hukum dan belum bisa dipergunakan, “Disahkannya perda TUDP tanpa ada persetujuan ketua Pansus I, bisa dikatakan bahwa produk hukum itu belum bisa dipergunakan, karena proses pengesahan perda tersebut diduga terjadi pelanggaran peraturan yang berlaku,” ujar pengamat politik Unand, yang juga Dosen Fakultas Fisip Unand itu, pada NusantaraNews, kemarin (9/6).
Dikatakan Sri, pada NusantaraNews seharusnya perda TUDP itu, sebelum disetujui ditingkat Pansus, tidak dibawa ke sidang paripurna. Saat ditanya, waktu penggodokan ranperda menjadi perda, tidak melibatkan ketua Pansus, dinilai Sri hal itu telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Ditegaskan Sri, Ketua DPRD itu memang merupakan koordinator Pansus, dan komisi-komisi di DPRD. Namun, saat penggodokan ranperda menjadi perda, kewenangan penuh berada ditangan Ketua Pansus dan anggotanya, nanti setelah Pansus yang menangani ranperda tersebut menyatakan lengkap, dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD, baru ranperda tersebut masuk dalam tahapan pembahasan tingkat pimpinan.
“Sebelum ranperda disahkan DPRD, mulai dari tingkat Pansus sampai ke unsur pimpinan DPRD, telah sepakt dan seluruhnya telah menyetujui perda itu. Diduga, keharusan tersebut tidak dilakukan oleh anggota DPRD, sehingga antara unsur pimpinan dengan anggotanya bertentangan saat perda tersebut akan disahkan,” jelasnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Tentang rapat-rapat dewan, tepatnya ayat 13, yang berbunyi rapat pansus itu dipimpin oleh pimpinan pansus, bukan pimpinan dewan. Kalau kenyataannya, diduga tidak menjadi pijakan DPRD Padang sehingga memunculkan masalah dan persoalan baru antara pimpinan dewan dengan anggotanya, yang selama ini telah direkomendasikan supaya menyelesaikan renperda itu menjadi perda dalam waktu yang singkat.
Ketua Pansus I DPRD Padang, Yulherman dalam sidang paripurna, pengesahan ranperda tambahan penyertaan modal (TPM) Kota Padang, pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar, dan tanda daftar usaha pariwisata, dengan tegas menyatakan penolakannya saat pimpinan DPRD akan mengetok palu tanda perda tersebut siap di jalankan dan bisa menjadi pijakan eksekutif.
"Saya sebagai anggota dewan menentukan sikap, tidak setuju ranperda tersebut dijadikan perda, sebab tidak mungkin produk hukum dikeluarkan, dengan pengangkangan hukum yang ada dinegara ini," kata Yulisman.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan dari tata cara pembahasan ranperda itu, Ketua DPRD Padang Zulherman sudah mengangkangi mekanisme proses pembahasan. Diakui Yulherman, memang Ketua DPRD merupakan koordinator pansus tapi koordinator jangan seenaknya mengambil keputusan
Dilanjutkan anggota Komisi I, sikap penolakan dirinya terhadap pengesahan Perda TDUP karena proses penggodokan ranperda menjadi perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Masa dalam menetapkan produk hukum tapi mengabaikan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Pansus Ranperda TDUP bekerja atas dasar SK 03 Tahun 2012 DPRD Kota Padang. Dalam SK tersebut dicantumkan ketua pansus dan anggota pansus yang hingga saat ini SK-nya belum dicabut. Tujuan dibentuknya pansus ini untuk pembahasan perda tentang penataan pariwisata dan dunia usaha hiburan di Kota Padang. Dengan adanya perda ini adanya kepastian hukum pada masyarakat, pengusaha.
Menyikapi sikap ketua pansus I itu, Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman mengatakan, apapun kasusnya jangan mengutamakan masalah pribadi, melakukan pengesahan perda ini merupakan tugas DPRD. Terkait, persoalan prosedur serta mekanismenya dalam pembahasan ranperda tersebut, sebenarnya telah dijalankan dengan baik, dan tidak ada yang dilibatkan.
"Mekanisme untuk mengsahkan perda itu telah dijalankan. Sehubungan pembahasan yang dianggap terlalu cepat sama sekali tidak, buktinya untuk menyelesaikan pasal 1 sampai 74 bisa dilakukan satu hari, ungkap Zulherman.
Seperti diketahui, pengesahan dua perda yang dilakukan DPRD Kota Padang itu dilakukan setelah rapat paripurna yang dilangsungkan pada hari Jumat (8/6). Saat rapat paripurna tersebut, sempat terjadi detlok tapi setelah dilakukan rapat pimpinan dua perda tersebut akhirnya bisa disahkan
Saat paripurna, beberapa fraksi menolak dan ada juga fraksi yang menyetujui dengan beberapa catatan. Dari enam fraksi di DPRD Padang, Fraksi Partai PAN menyatakan abstein, sementara Fraksi PPBB menolak ranperda tentang tambahan penyertaan modal (TPM) Kota Padang terhadap Bank Pembangunan Daerah Sumbar, karena pernyetaan modal sangat besar dan tidak akan mampu ditampung oleh APBD Kota Padang. (kibas)