Nn, Padang -- Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Andri Yulika, SH, M. Hum menegaskan bahwa Putusan Majelis Hakim Padang terkait gugatan Sdr. Feriyanto Gani selaku Ketua Himpunan Tjinta Teman (HTT) ke PTUN Padang terhadap surat Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (Dinas TRTB) Kota Padang Nomor 640/2.04/DTRTB/2012 tanggal 6 Februari 2012 perihal Membongkar Gapura di Jalan Klenteng yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Padang.
Sebab bangunan gapura tersebut tidak memiliki IMB, walaupun HTT pernah mengurusnya tapi ditolak oleh Dinas TRTB karena persyaratan tidak lengkap, salah satu yang terpenting adalah izin pemakaian ruang milik jalan dari Dinas Pekerjaan Umum (karena gapura tersebut berada pada daerah ruang milik jalan), hal ini sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Prasarana Kota.
Maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, bangunan yang tidak mempunyai IMB harus dibongkar dengan mekanisme mengacu pada pasal 91 ayat (6) dan (7) PP nomor 36 Tahun 2005 dimana Pemko harus mengeluarkan penetapan bahwa bangunan tersebut dibongkar.
Namun sebelum petugas Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran bangunan tersebut, diminta HTT selaku pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya tersebut. Jika perintah membongkar sendiri ini tidak diindahkan barulah diterbitkan surat Perintah bongkar dari Walikota kepada aparatur penegak perda yaitu Pol PP untuk membongkar bangunan tersebut. Dan surat inilah yang sebenarnya bisa digugat oleh HTT ke PTUN.
Oleh sebab itu surat perintah bongkar dari Dinas TRTB yang digugat hanya tahapan sebagai prasyarat yang harus dilalui sebelum diterbitkan Surat Pembongkaran Oleh Walikota. Dengan kata lain Surat Perintah Bongkar tersebut belum memiliki unsure final sehingga gugatan tersebut sebenarnya prematur.
Jadi Keputusan Majelis Hakim PTUN ini tidak mempertimbangkan hal-hal yang substantif yaitu gapura tersebut tidak mempunyai IMB dengan arti kata merupakan bangunan liar dan malah salah dalam mempertimbangkan hal yang terkait dengan kewenangan Kepala Dinas TRTB, ujarnya Dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa bangunan gapura HTT yang tidak memiliki IMB tersebut tetap dapat dibongkar dengan melanjutkan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2005 yaitu menerbitkan Surat Perintah Bongkar oleh Walikota Padang.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan supaya masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar dalam setiap perbaikan/mendirikan bangunan wajib memiliki IMB, tegas Kabag Hukum Andri Yulika. Hms