TERKAIT hebohnya salah satu anggota DPRD Kab.Pandeglang sering mangkir yang turun disalah satu media lokal, tidak ada tindakan serius apapun dari pihak Badan Kehormatan DPRD Kab. Pandeglang karena dari awal pencalegkan legislatip pada tahun 2004-2014 memang sudah bermasalah dengan ijazah salah satu oknum yang digemborkan yang sering mangkir.
Hasil temuan dilapangan pada pesta demokrasi pemilu pada tahun 2004 telah usai dengan segala kecurangannya, tetapi banyak sekali masyarakat awam yang kurang memahami dan mengetahui subtansi pemilu Legislatif yang melahirkan para wakil rakyat diparlemen. Sesuai apa yang diramalkan oleh almarhuma Mama Loren pada tahun yang lalu berhati-hatilah dengan wakil rakyat yang kapasitasnya tidak sesuai. karena mereka hanya digunakan agar terpilih setelah duduk dan tepilih menjadi anggota dewan mereka malah asik mengerjakan tugas yang bertentangan dengan susduk seoarang wakil rakyat alias anggota DPRD asik-asikan bagi-bagi berkat dana aspirasi dan rebutan proyek, sehingga para wakil rakyat sampai saat ini sudah betul betul sudah tidak lagi menjadi menampung aspirasi untuk rayat tetapi sudah menjadi penampung proyek aspirasi.
Kalau saja KPUD Kab. Pandeglang pada tahun 2004 bertindak profesional dan tegas sesuai dengan kodidor hukum dan undang-undang pemilu yang ironisnya lagi permaslahan ini sudah lama terjadi bahkan sudah dilaporkan oleh berbagai LSM agar anggota dewan yang mangkir sekaligus diduga telah melakukan pembohongan publik sejak tahun 2004 hingga 2012.
Dalam data yang ada pada pemilu priode 2009-2004 anggota yang mangkir yang dihebohkan ternyata diduga berijaszah palsu,dalam surat persaratan untuk menjadi calon anggota dewan DPRD tertangal pandeglang 17 Desember 2003 atas nama Raden Moc,Toha Alamsyah NTK mengunakan surat Tanda Tamat Belajar SLTA,setelah pada tahun 2007 tanggal 17 Agustus dinyatakan lulus dari ijazah paket C Setara Sekolah Menengah Atas yang ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang Atas nama kepala dinas Taufik Hidayat,M,Si,No NIP 13184898.
Sementara itu hasil investigasi di di SMPN Labuan dengan Nomor Induk 7710033 bahwa atas nama Siswa R.M Toha hanya menjalani sekolah kelas 2 sampai semester 3 pada tahu pelajaran 1977.yang hebohnya lagi sudah ijazah diduga palsu setela jadi dewan malah mangkir dan diduga kebal hukum listrikpun nungak 6 bulan Di PLN Labuan dan mengancam Meneger PLN Labuan...AH.AH NB.dari urutan 2 PDIP.dari zona 6 dengan lampiran surat pencalonan nomor 44/EX/D/v-PDIP/XII/2003 tertanggal 27-12-2003.
Ditulis Oleh : Iyan RL
Post a Comment