Zakat Merupakan Kewajiban

Nn, Padang -- Tahun 2011 ini telah terkumpul Zakat Penghasil PNS sebesar Rp. 352 juta, dari potensi 15,4 Miliar yang dapat diwujudkan. Pemprov Sumbar akan melakukan pengkajian Perda Zakat dengan mengacup pada UU no 38 tahun 1999 tentang  Pengelolaan Zakat.

Mengeluarkan zakat adalah untung bukan rugi. Zakat itu memberikan berkah terhadap hasil pendapatan yang kita terima. Gaji yang kita terima itu merupakan resky dari Allah SWT, jika lebih senisab,  2,5 dari penghasilan itu merupakan hak orang lain yang dikeluarkan berupa zakat. 

Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam acara Peringatan Maulid Nabi 1433 H, bagi seluruh PNS dilingkungan Pemprov Sumbar yang dilaksanakan di Masjid Raya Sumatera Barat, Jum’at, pagi (10/2). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Ir. H. Yulteknil,MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekdaprov. DR.H. Ali  Asmar,MPd, Kakanwil Depag, Ketua MUI, Ketua BAZ, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar.

Lebih lanjut Irwan Prayitno menyampaikan, mengeluarkan zakat untung bukan rugi juga dilihat dari Value (nilai) kualitas penghasilan itu berlipat ganda dan membawa ketenangan dalam kehidupan sehari-hari.  Selama ini tidak ada orang yang miskin karena berzakat, maka dari itu kita mesti mengeluarkan zakat secara rutin agar semua penghasilan menjadi bersih sekaligus juga membersihkan jiwa.

Zakat juga membuat kita bisa sembuh dari sakit. Zakat juga memberikan peningkatan rasa keimanan dan ketaqwaaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu saya ingin membawa Aparatur dlingkungan Pemprov masuk surga , minimal hingga tahun 2015 mendatang, tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, kita akan menerapkan pemungutan zakat lewat penghasilan gaji dan tunjada mulai bulan Maret 2012 mendatang, terutama bagi PNS yang bergolongan III dan IV.

Karena dalam ajaran dalam prakteknya zakat itu diambil, oleh amil zakat, kalifah, pemimpin disimpan di Baitul Mall. Jika zakat tidak dilakukan maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berkembang dengan baik, kemiskinan, pengangguran  akan meningkat kesejahteraan tentu hanya akan menjadi angan-angan saja.

Selain itu zakat merupakan kewajiban, yang tidak bisa diterolir bagi pemeluk agama Islam. Oleh karena itu mari kita melakukan zakat secara bersa ma-sama dengan baik, untuk kebaikan bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan, fakir miskin, anak yatim atau delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla, ungkapnya.

Irwan juga menyampaikan,  ada korelasi yang tinggi antara zakat, kinerja, amanah, profesional dan keimanan PNS. Maka bagi PNS dilingkungan pemprov Sumbar yang tidak mau berzakat, tentu akan penilaian tersendiri, jika perlu kita non jobkan atau kita pindahkan.

“ Jangan ada pula yang mengerutu, dan mengoceh dibelakang gubernur !”.  karena tidak ada niat saya menganiaya PNS, karena bagi PNS yang tidak mampu akan kita beri santun melalui dana zakat ini “.

Kita mesti yakin dan percaya bahwa zakat akan mampu meningkatkan kualitas hidup, hasil pekerjaan dan nilai pengabadian kepada bangsa, negara dan ranah minang ini. Mudah-mudah kita bersama  bisa menjalan perintah Allah ini dengan baik dan menjadi orang-orang yang pandai bersyukur.

Pemerintah daerah kedepan bersama DPRD akan berupaya meningkatkan Tunjada PNS dilingkungan pemprov Sumbar, untuk lebih baik lagi, ujarnya.

Selain itu Gubernur Irwan Prayitno, juga meminta pelaksanaan Wirid setiap Jum’at pagi dilakukan di Masjid Raya ini, mulai jam 7.30 hingga pukul 9.00, sehingga tidak mengganggu pekerjaan. Sambil kita menambah pengetahuan keagamaan, kita juga meningkatkan nilai-nilai silaturrahmi dilingkungan PNS Sumbar.

Uztad  Drs. Syofyan Diran dalam pengajiannya menyampaikan, perlu kita jadika momentum peringatan Maulid Nabi ini untuk meningkatkan pengabdian, menjalankan amanah dan tanggung jawab mencontoh dengan kepribadian Nabi Besar Muhammad SAW.

Nilai-nilai keimanan dan nurani mesti lurus, agama Islam merupakan fitrah, maka kita perlu menjaga komunikasi yang baik dalam melakukan pekerjaan. Sehingga kebersama dalam mewujudkan produktifitas pelayanan dan pekerjaan yang terbaik, ajaknya. Zardi

Post a Comment

Previous Post Next Post