Kepala SMK Negeri 10 Padang, Zulkifli saat dikonfirmasi mengelak dan beralasan sedang sibuk, kemudian ia melemparkan persoalan ini kepada Ketua Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang ditunjuk pihak sekolah. “Silahkan konfirmasi kepada Ketua RKB, Eni Herlina. Saya sedang sibuk,” ungkapnya mengarahkan.
Eni Herlina saat ditemui, menyebutkan bahwa benar sekolah melakukan pungutan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun diakuinya, untuk pembangunan RKB yang saat ini sedang dalam pengerjaan sumber dananya bukan dari uang pungutan tersebut, tetapi dana Bantuan Sosial (Bansos) pasca gempa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Untuk pembangunan RKB sebanyak 4 lokal, sejumlah 2 lokal berasal dari dana bansos senilai lebih kurang Rp 200 juta, sementara untuk 2 RKB lagi dari dana Kementrian Pendidikan Pusat lebih kurang Rp 200 juta.
Diakuinya, dana pungutan kepada siswa akan diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur lain. Sementara hingga saat ini tidak jelas ujung pangkalnya.
Hal ini membuat Anggota DPRD Padang berang. Ketika dimintai komentar kepada Kepada Ketua Komisi IV DPRD Padang, Drs. H. Azwar Siry, MM menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun kepada siswa. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan maka dinilai telah melanggar aturan yang ada.
Apalagi pungutan yang dilakukan oleh sekolah mencapai jutaan rupiah, kata Azwar Siry lagi. Hal ini patut diusut karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. “Itu tidak benar jika ada pihak sekolah melakukan pungutan-pungutan. Kita akan tindaklanjuti persoalan ini,” ungkapnya melalui telepon genggamnya siang tadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Dian Wijaya ketika diminta tanggapannya malah enggan berkomentar terkait hal tersebut. Hanya saja dia mengarahkan untuk konfirmasi kepada bawahannya, Jufri Siry selaku Kabid SLTP/SLTA.
Kabid SLTP/SLTA Dinas Pendidikan Kota Padang, Jufri Siry yang dikonfirmasikan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dan akan melakukan pengecekan kebenarannya. Kalau memang terbukti maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak hanya teguran, bahkan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan pungutan di jajaran dinas pendidikan tidak hanya di Kota Padang saja tetapi juga terjadi di daerah lain. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada sanksi hukum yang jelas, maka hal ini semakin merunyam dan bakal menjadi bahan fitnah di kalangan masyarakat. Sepatutnya persoalan yang terjadi di SMK Negeri 10 Padang ditindaklanjuti oleh pihak terkait, setidaknya akan menjadi bahan pedoman bagi sekolah-sekolah selain itu demi terciptanya citra pendidikan bermutu dan terbebas dari segala unsur kemunafikan dari segala dalih untuk memperkaya diri. riko
Post a Comment