Nn, Lampung Timur – Terlilit hutang, ibu rumah tangga inisal “RI” (35) warga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena tertangkap saat mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolsek Batang Hari Nuban, AKP Suherman saat ditemui wartawan menerangkan, “RI” dibekuk anggota reserse Polsek, karena telah terbukti mengedarkan uang palsu, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan pura-pura membeli barang di warung yang menggunakan uang Rp100 ribu (palsu), sehingga pelaku mendapat uang asli dari kembalian uang palsu tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar berinisial “BD” dan “YN”, dengan cara barter uang palsu berjumlah Rp5 juta diganti dengan uang asli Rp2 juta.
Tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi korban bernama Darmi, warga Desa Kedaton”. Maka atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH.P dan Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 tahun2011 tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Batang hari nuban, sejumlah uang palsu dengan rincian, pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar, pecahan Rp50 ribusebanyak 15 lembar, 2 bungkus rokok, 1 handphone, dan 1 buah dompet warna hitam.
”kami akan terus menelusuri dan mengembangkan kasus keberadaan dua pemasok uang palsu melalui “RI,” tegasnya. Riswan
Post a Comment