Pengadilan Negeri Tanjungkarang, siang tadi menggelar sidang Sukarni, terpidana pembunuhan terhapa Deni di jalan Ikan Kakap Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Utara.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Ida Ratnawati, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Mmajelis hakim menegaskan, bahwa terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap saudara Deni.
Pada kesempatan itu, Sukarni mengajukan banding, kemudian terdakwa dibawa keruangan tahanan. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir dulu.
Mendengar putusan hakim, kelurga korban merasa kecewa, karena menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan, dan meminta terdakwa dihukum seumur hidup.
Vonis tersebut, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Ida Ratnawati, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Mmajelis hakim menegaskan, bahwa terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap saudara Deni.
Pada kesempatan itu, Sukarni mengajukan banding, kemudian terdakwa dibawa keruangan tahanan. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir dulu.
Mendengar putusan hakim, kelurga korban merasa kecewa, karena menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan, dan meminta terdakwa dihukum seumur hidup.
Vonis tersebut, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara.
Post a Comment