Pengadilan Negeri Tanjungkarang jatuhkan vonis terdakwa Ismed Azis, mantan Sekretaris Penananaman Modal dan Perizinan Provinsi Bandar Lampung, setahun enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Binsar Siregar siang tadi, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ismed Azis sebagai Sekretaris Penananaman Modal dan Perizinan Provinsi Bandar Lampung dinyatakan terbukti bersalah atas penipuaan dan penggelapan terhadap kontraktor Rahmat Mirzai senilai Rp. 850 juta dengan modus operandi menjanjikan proyek pekerjaan kepada Rahmat.
Ismed Azis sebagai Sekretaris Penananaman Modal dan Perizinan Provinsi Bandar Lampung dinyatakan terbukti bersalah atas penipuaan dan penggelapan terhadap kontraktor Rahmat Mirzai senilai Rp. 850 juta dengan modus operandi menjanjikan proyek pekerjaan kepada Rahmat.
Namun, setelah Rahmat menyerahkan uang, ternyata proyek pekerjaan blangko STNK dan gedung Samsat Pringswu yang dijanjikan kepadanya, dikerjakan oleh orang lain.
Majelis Hakim menjelaskan, sebelumnya terdakwa Ismed memerintahkan salah seorang anggotanya, yaitu Zulfikar untuk mencarikan dana, kebetulan Zulfikar mengenal Mirzani, dan kemudian melakukan lobi dengan menjanjikan akan ada proyek perkerjaan untuk bulan juli 2011 pembuatan blangko STNK dan gedung Samsat Pringsewu.
Setelah uang diterima ternyata Ismed dan Zulfikar tidak mendaftarkan perusahaan Rahmat Mirzai pada panitia pelaksana proyek. Akhirnya proyek dimenangkan dan dikerjakan oleh orang lain.
Post a Comment