Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang terdakwa Sugiharto Wiharjo alias Alay mantan Komisaris Utama PT. BPR Tripanca dengan nota keberatan dari penasehat hukum.
Sidang yan digelar hari ini diketuai oleh Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Sugiharto dengan kasus kejahatan Perbankan, dengan cara pemberian fasilitas kredit fiktif, kepada 177 debitur dengan nilai Rp 732 miliar.
Selain itu, ia bersama Bupati Lampung Timur periode 2005 – 2010 juga diduga terlibat penyimpanan dana APBD dengan memindahkan dana Bank Tripanca di jalan Laksamana Malahayati Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Dalam eksepsinya, Sopian Sitepu Penasehat hukum Sugiharto menjelaskan, bahwa terdakwa sudah dihukum atas perbuatan tindak pidana perbankan tersebut. Dan sudah menjalani hukuman bersalah dan tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan, karena melanggar asas hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum tentang eksepsi.
Dalam eksepsinya, Sopian Sitepu Penasehat hukum Sugiharto menjelaskan, bahwa terdakwa sudah dihukum atas perbuatan tindak pidana perbankan tersebut. Dan sudah menjalani hukuman bersalah dan tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan, karena melanggar asas hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum tentang eksepsi.
Post a Comment