Pemkab Lamtim Sampaikan Dua Ranperda

Nn, Lampung Timur --Mewujudkan pemanfaaatan ruang wilayah serta memberi kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Lampung Timur Erwin Arifin sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW dan Perizinan Pelayanan Kesehatan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Lampung Timur.

Erwin pada kesempatan tersebut, menerangkan bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lampung Timur, merupakan instrumen atau produk Peraturan Daerah (Perda) Lamtim yang akan mengarahkan Pembangunan diwilayah Kabupaten Lamtim selama kurun waktu 2011-2031.

Oleh karenanya, penataan ruang wilayah kabupaten Lamtim adalah bagian integral penataan ruang wilayah Provinsi Lampung dan juga Nasional. Sehingga untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah, maka ditetapkan arahan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah, paparnya.

Erwin juga menambahkan,  terkait Ranperda Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan, bertujuan untuk pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan agar mudah diakses, terjangkau dan bermutu.

Pada acara paripurna tersebut, Erwin juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota Dewan, yang sangat mendukung serta mau bersama-sama memajukan dan mensejahterakan masyarakat Lampung Timur.Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post