Meski Tahun Anggaran 2011 telah berlalu, namun penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 di pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) belum juga berjalan. Hal ini terlihat, dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan beberapa PNS dan pejabat eselon di lingkungan Pemda Lamtim.
Beberapa lembaga kontrol sosial di kabupaten Lamtim menilai, Pemerintah Daerah setempat tidak tegas dalam penerapan PP 53 Tahun 2010, dimana PNS yang melalaikan tugasnya selama 46 hari dalam kurun waktu satu tahun di berhentikan.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Tegar Azhari Nizar kepada wartawan diruang kerjanya.
Untuk itu ia mendesak pemerintah daerah agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang sering melalaikan tugas. Seperti putra Bupati non aktif, yang mestinya menjadi tauladan bagi PNS, tetapi malah sebaliknya. “masak sejak Juli 2011 hingga sekarang tidak pernah masuk kerja, anehnya lagi hal itu di biarkan oleh atasan langsung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),” tegas Azhari Nizar
Lebih lanjut Azhari Nizar meminta kepada pemda setempat agar melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN), dan bertinda sesuai aturan yang berlaku, tanpa peduli kepada siapa serta anak siapa.
,”pemda harus tegas dengan aturan, jangan karena itu masih putra Bupati lalu diistimewakan, justru sebaliknya, di jadikan contoh, sehingga para PNS lain lebih bersikap sebagai PNS yang profesional,” terang Azhari Nizar.
Hal senada juga di sampaikan Husin Ulfa, salah seorang yang aktif sebagai aktivis di kabupaten itu. Menurut Husin sikap pembiaran yang di lakukan instansi berwenang serta atasan langsung pejabat atau PNS justru menjadi presiden buruk bagi perkembangan pembangunan di kabupaten itu sendiri, dimana pelayanan publik justru di kesampingkan.
Husin Ulfa meminta kepada PLT Bupati yang dapat mengambil sikap tegas apabila Kepala BPMPD tidak berani bertindak, sebab dengan adanya pembiaran akan memunculkan kecemburuan bagi PNS lainya.
,”saya kira PLT Bupati boleh melakukan teguran terhadap atasan langsung PNS yang melakukan pelanggaran PP 53, sebab itu tidak bisa di biarkan begitu saja, dan sebagai atasan langsung mestinya bertindak sesuai aturan, misalnya, dengan teguran lisan, melalui surat, dan di lanjutkan ke Inspektorat jika tetap membandel, jangan di biarkan,” pungkas Husin.
Tak mau ketinggalan Lembaga Advokat Rakyat (LAR), melalui Sekretarisnya Endy Abdur Raup, yang dengan tegas meminta kepada PLT Bupati Lamtim dapat menerapkan PP 53 tahun 2010, menurut Endy, dalam PP ada pasal yang tegas berbunyi PNS di kenakan sanksi berat bahkan di berhentikan dari PNS, apabila lebih dari 46 hari dalam kurun waktu satu tahun tidak masuk kerja.
Sementara dalam pantauan tim LAR, Resano Awaludin Wiryawan alias Wawan (putra Sulung Satono) sudah tidak lagi aktif sebagai PNS di kantor BPN paska penonakifan sementara Satono dari Bupati Lamtim, ketika kasusnya mulai di sidangkan.
,”seharusnya, jika PP 53 itu di terapkan mungkin Kabupaten ini ramai dengan PNS, tapi kita lihat saja sekarang, kantor-kantor sepi, dan untuk Wawan yang sudah sangat lama tidak ngantor, jika mengacu pada PP 53 sudah dapat di berhentikan dari PNS, karena dalam aturan menyebutkan PNS yang absen selama 46 hari dalam kurun waktu satu tahun, dia (Wawan Red) sudah berapa lama,” kata Endy geram dengan sikap Pemerintah sekarang yang terkesan lamban.
Pada bagian lain Zailani Hamzah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Lamtim, di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui persis adanya para PNS yang melanggar PP 53, lantaran belum ada tembusan surat pemberitahuan dari instansi terkait atau Inspektorat.
,”kita di BKD ini hanya menindak lajuti, sesuai rekomendasi dari instansi terkait, misalnya, Kepala Dinas/badan selaku atasan langsung, dan Inspektorat, tentunya setelah melalui proses terlebih dahulu, kemudian kita liat, apa rekomendasinya, kalau bunyinya diberhentikan ya kita lanjutkan,” tegas Zailani Hamzah.
Beberapa lembaga kontrol sosial di kabupaten Lamtim menilai, Pemerintah Daerah setempat tidak tegas dalam penerapan PP 53 Tahun 2010, dimana PNS yang melalaikan tugasnya selama 46 hari dalam kurun waktu satu tahun di berhentikan.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Tegar Azhari Nizar kepada wartawan diruang kerjanya.
Untuk itu ia mendesak pemerintah daerah agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap PNS yang sering melalaikan tugas. Seperti putra Bupati non aktif, yang mestinya menjadi tauladan bagi PNS, tetapi malah sebaliknya. “masak sejak Juli 2011 hingga sekarang tidak pernah masuk kerja, anehnya lagi hal itu di biarkan oleh atasan langsung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),” tegas Azhari Nizar
Lebih lanjut Azhari Nizar meminta kepada pemda setempat agar melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN), dan bertinda sesuai aturan yang berlaku, tanpa peduli kepada siapa serta anak siapa.
,”pemda harus tegas dengan aturan, jangan karena itu masih putra Bupati lalu diistimewakan, justru sebaliknya, di jadikan contoh, sehingga para PNS lain lebih bersikap sebagai PNS yang profesional,” terang Azhari Nizar.
Hal senada juga di sampaikan Husin Ulfa, salah seorang yang aktif sebagai aktivis di kabupaten itu. Menurut Husin sikap pembiaran yang di lakukan instansi berwenang serta atasan langsung pejabat atau PNS justru menjadi presiden buruk bagi perkembangan pembangunan di kabupaten itu sendiri, dimana pelayanan publik justru di kesampingkan.
Husin Ulfa meminta kepada PLT Bupati yang dapat mengambil sikap tegas apabila Kepala BPMPD tidak berani bertindak, sebab dengan adanya pembiaran akan memunculkan kecemburuan bagi PNS lainya.
,”saya kira PLT Bupati boleh melakukan teguran terhadap atasan langsung PNS yang melakukan pelanggaran PP 53, sebab itu tidak bisa di biarkan begitu saja, dan sebagai atasan langsung mestinya bertindak sesuai aturan, misalnya, dengan teguran lisan, melalui surat, dan di lanjutkan ke Inspektorat jika tetap membandel, jangan di biarkan,” pungkas Husin.
Tak mau ketinggalan Lembaga Advokat Rakyat (LAR), melalui Sekretarisnya Endy Abdur Raup, yang dengan tegas meminta kepada PLT Bupati Lamtim dapat menerapkan PP 53 tahun 2010, menurut Endy, dalam PP ada pasal yang tegas berbunyi PNS di kenakan sanksi berat bahkan di berhentikan dari PNS, apabila lebih dari 46 hari dalam kurun waktu satu tahun tidak masuk kerja.
Sementara dalam pantauan tim LAR, Resano Awaludin Wiryawan alias Wawan (putra Sulung Satono) sudah tidak lagi aktif sebagai PNS di kantor BPN paska penonakifan sementara Satono dari Bupati Lamtim, ketika kasusnya mulai di sidangkan.
,”seharusnya, jika PP 53 itu di terapkan mungkin Kabupaten ini ramai dengan PNS, tapi kita lihat saja sekarang, kantor-kantor sepi, dan untuk Wawan yang sudah sangat lama tidak ngantor, jika mengacu pada PP 53 sudah dapat di berhentikan dari PNS, karena dalam aturan menyebutkan PNS yang absen selama 46 hari dalam kurun waktu satu tahun, dia (Wawan Red) sudah berapa lama,” kata Endy geram dengan sikap Pemerintah sekarang yang terkesan lamban.
Pada bagian lain Zailani Hamzah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Lamtim, di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui persis adanya para PNS yang melanggar PP 53, lantaran belum ada tembusan surat pemberitahuan dari instansi terkait atau Inspektorat.
,”kita di BKD ini hanya menindak lajuti, sesuai rekomendasi dari instansi terkait, misalnya, Kepala Dinas/badan selaku atasan langsung, dan Inspektorat, tentunya setelah melalui proses terlebih dahulu, kemudian kita liat, apa rekomendasinya, kalau bunyinya diberhentikan ya kita lanjutkan,” tegas Zailani Hamzah.
Post a Comment