Nn, Padang -- Setelah melalui tahapan seleksi tertulis dan wawancara bersama panitia seleksi kota Padang, akhirnya Zulnadi,SH dari unsur konsumen (YLKI) bersama delapan anggota lainnya ditetapkan sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Padang untuk periode 2011-2016 oleh Menteri Perdagangan RI Gita Irawan Wirjawan .
Pelantikan dan pengukuhan anggota BPSK kota Padang tersebut direncanakan hari Senin,9 Januari 2012 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang. Jika tidak ada halangan yang krusial maka pelantikan dan pengukuhan dilakukan oleh Walikota Padang DR.Fauzi Bahar atas nama Menteri Perdagangan RI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Padang Zabendri,SH mengatakan segala sesuatu yang menyangkut dengan acara pelantikan telah kita persiapkan. “Insya Allah pak Walikota Padang DR Fauzi Bahar yang akan melantik’”,ujar Zabendri yang mengaku telah menyebarkan undangan kepada seluruh instansi terkait, muspida dan pelaku usaha. Yang lebih penting juga Camat kita undang dalam acara pengukuhan BPSK agar keberadaan lembaga ini lebih diketahui masyarakat konsumen. Memang keberadaan BPSK pada periode pertama (2006-2011) masih banyak yg belum tahu, sebut Zabendri
Oleh karena itu pelantikan Senin 9 Januari 2012 merupakan moment untuk menginformasikan keberadaan BPSK kota Padang. Lembaga ini nantinya akan menampung berbagai pengaduan dan sekaligus menyelesaikan persoalan konsumen
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 1089/M-DAG/KEP/12/2011 tertanggal 12 Desember 2011 ditetapkan bahwa BPSK kota Padang sebanyak 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah tiga orang yakni Desemberius,SE,MM, Fatyuddin SH dan Drs. M.Syahrial,Apt. Sedangkan unsur konsumen Zulnadi, SH, Azwar Siri, SH dan Erison AW,S.S. Dari pelaku usaha ditetapkan Ir.Priyanto,MM,MH, H Zamri Malik,SH dan H.Erwin Bustamam,SE,M.Si.
Dari Sembilan anggota BPSK Padang tersebut enam merupakan wajah lama periode 2006-2011 dan hanya tiga yang merupakan wajah baru; yakni Zulnadi ,SH menggantikan Gusfen Khairul dari unsur konsumen, H. Zamri Malik,SH pelaku usaha menggantikan Nurpiddin,SH dan Fatyuddin unsur pemerintah menggantikan Ali Basar,SH,MM. Zardi
Post a Comment