Big Bos PT. BPR Tripanca Tersandung Korupsi

Nn, Lampung -- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay, siang tadi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan dakwan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Sugiarto alias Alay tersandung kasus kejahatan Perbankan, dengan cara pemberian fasilitas kredit fiktif, kepada 177 debitur dengan nilai Rp 732 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai teguh prayitno mendengarkan  dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, Sugiarto bersama dengan Bupati Lampung Timur periode 2005 – 2010 juga diduga terlibat penyimpanan dana APBD dengan modus memindahkan dana Bank Tripanca di jalan Laksamana Malahayati Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Dalam hal ini, perbuatan terdakwa bersama sama dengan Bupati Lampung Timur, telah memperkaya diri sebesar Rp 108.861.624,- yang merupakan pokok dan bunga daerah Kabupaten Lampung Timur. Serta ditambahkan bunga yang diberikan Bupati Lampung Timur sebesar Rp. 10.586.575.

Akibatnya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 119.448.19, sesuai dengan hasil audit oleh BPKP pada tanggal 27 juli 2009.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa menjerat dengan pasal 5 ayat satu  jo pasal 64 ayat satu KUHP  Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi.

Sidang akan dilanjutkan  pada hari selasa depan tanggal 10 januari  2012 dengan agenda menghadirkan penasehat hukum dari terdakwa. Indra Siregar
 

Post a Comment

Previous Post Next Post