Rakor Staf Ahli Se_Sumbar

Nn, Bukittinggi -- Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan, sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena staf ahli merupakan Tim Kreator Pemerintah Daerah. Keberadaannya diharapkan memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.

Staf ahli Kepala daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pemendagri 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur dan Bupati / Walikota se Sumatera Barat, Kamis sore di Balai Bung Hatta Bukittinggi.  

Hadir dalam kesempatan tersebut Para Staf Ahli Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Bappeda, Prof DR. Rahmad Sani, Msc, Kepala Biro Umum Drs. Alwis, Msi serta Bagian Umum Pemkab/kota se Sumatera Barat.

Lebih jauh Irwan Prayitno menyampaikan, sebagai bahagian internal dalam Satuan Perangkat Kerja Daerah, keberadaan Staf ahli juga sangat menentukan dalam menyusun berbagai pertimbangan dan saran kepala daerah, oleh karena itu setiap SKPD harus terbuka dalam memberikan informasinya.

Disamping itu, staf Ahli sebagai personil yang selalu memotivasi dirinya dan senatiasa menambah wawasan, baik melalui literatur, internet, sosialisasi, maupun bintek dan diklat, sangat membutuhkan sarana dan prasarana serta fasilitas yang optimal. Sehingga berbagai pertimbangan dan saran yang dihasilkan ileh staf Ahli benar-benar memiliki bobot yang tinggi.
Staf Ahli harus Ahli dibidangnya, ujarnya

Irwan juga menegaskan, secara nasional kepala daerah telah membentuk lembaga Staf Ahli Kepala Daerah, walaupun dirasakan keberadaannya masih variatif dimasing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Oleh karena itu memperhatikan kondisi kekinian yang dihadapi oleh hampir seluruh staf ahli kepala daerah, maka ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan terhadapm penguatan peran dan fungsi staf ahli, pertama perlu dilakukan penjabaran uraian tugas, fungsi dan kewenangan. Kedua dukungan alokasi anggaran, Ketiga dukungan tenaga staf yang khusus membantu seorang staf ahli, keempat fasilitas, sarana dan prasarana yang resfresentatif sesuai dengan eselonering dan kemampuan daerah masing-masing dan ke lima kedudukan protokoler staf ahli.

Kita menunggu kecermerlangan tugas-tugas yang diemban oleh staf ahli kepala daerah akan berbanding lurus dengan fasilitas dan dukungan staf ahli dalam memposisikan dirinya sebagai Tim Kreator Pemerintah Daerah, himbaunya.

Kepala Biro Umum Drs. Alwis sebagai ketua Panitia juga menyampaikan, maksud kegiatan Rakor kali ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas sebagai staf ahli dan menjalin hubungan silaturrahmi dan rasa kebersamaan sebagai staf ahli dilingkungan pemprov. Sumbar, kab/ko.

Adapun tujuannya, meningkatkan pengetahuan, keterampilan staf ahli. Meningkatkan pemahaman peran dan fungsi serta tugas-tugas yang diemban dalam mendukung kinerja kepala daerah. Rakor ini sebagai langkah awal dalam mencari startegi yang mewujudkan kinerja, bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dalam memotivasi dan inspirasi kesuksesan peran staf ahli sebagai perangkat kerja daerah, ujarnya. Zardi

Post a Comment

Previous Post Next Post