Supriyadi Alfian (Ketua PWI Lampung) |
Nn, Lampung -- Perilaku tak terpuji Kasat Narkoba Polres Lampura AKP berisial BR, yang mengusir para wartawan saat menjalankan tugas, direspon PWI Perwakilan Lampung, dengan melaporkan BR ke Polda Lampung, karena dengan sengaja telah menghalangi tugas wartawan, dan melanggar Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian berawal, Kamis (08/12) pukul 11.00 Wib para kuli tinta dari media cetak dan elektronik melakukan peliputan atas tertangkapnya tersangka DB yang membawa narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampura. Namun entah mengapa, tiba-tiba dengan intonasi suara yang keras, BR menghardik dan menyuruh para awak media meninggalkan ruangan penyidik Sat Narkoba.
"Keluar !! keluar !! wartawan keluar semua, Kamu wartawan yah? Keluar..!!!" bentak BR, sambil menunjuk salah seorang wartawan.
Spontan saja, semua para kuli tinta media cetak maupun elektronik merasa tersinggung, dan mereka langsung bergegas meninggalkan ruangan Sat Narkoba. Selang beberapa jam kemudian, BR kemudian menghubungi sejumlah wartawan via ponsel. Dan menyatakan, perkataannya tersebut hanya bercanda.
"Kalau rekan-rekan merasa tersinggung saya minta maaf, karena tadi itu saya bercanda." Ujarnya.
Atas perilaku tersebut, PWI Perwakilan Lampung telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Lampung," kata Ketua PWI Lampung Utara Hanafi, Sabtu (10/12).
Hanafi menjelaskan, pihaknya telah meminta kronologis kepada korban (wartawan yang sedang meliput), kemudian hasilnya dilaporkan kepada PWI Lampung."Kita minta keterangan terhadap wartawan lebih dulu."
Menurut Hanafi, persolan tersebut sudah dilaporkan oleh PWI Lampung ke Mapolda Lampung, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Sikap BR dinilai sudah melanggar Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dia sudah menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan suatu berita."
Hal senada juga ditegaskan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, “tindakan tersebut telah melanggar UU Pokok Pers. “Menghalang-halangi kerja wartawan saja sudah melanggar, apalagi melakukan pengusiran. Ini tak bisa dibiarkan. Tampaknya akan terus terjadi manakala kita tidak memberikan pelajaran yang benar kepada nara sumber,” tegas Supriyadi. Ayatullah
Kejadian berawal, Kamis (08/12) pukul 11.00 Wib para kuli tinta dari media cetak dan elektronik melakukan peliputan atas tertangkapnya tersangka DB yang membawa narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampura. Namun entah mengapa, tiba-tiba dengan intonasi suara yang keras, BR menghardik dan menyuruh para awak media meninggalkan ruangan penyidik Sat Narkoba.
"Keluar !! keluar !! wartawan keluar semua, Kamu wartawan yah? Keluar..!!!" bentak BR, sambil menunjuk salah seorang wartawan.
Spontan saja, semua para kuli tinta media cetak maupun elektronik merasa tersinggung, dan mereka langsung bergegas meninggalkan ruangan Sat Narkoba. Selang beberapa jam kemudian, BR kemudian menghubungi sejumlah wartawan via ponsel. Dan menyatakan, perkataannya tersebut hanya bercanda.
"Kalau rekan-rekan merasa tersinggung saya minta maaf, karena tadi itu saya bercanda." Ujarnya.
Atas perilaku tersebut, PWI Perwakilan Lampung telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Lampung," kata Ketua PWI Lampung Utara Hanafi, Sabtu (10/12).
Hanafi menjelaskan, pihaknya telah meminta kronologis kepada korban (wartawan yang sedang meliput), kemudian hasilnya dilaporkan kepada PWI Lampung."Kita minta keterangan terhadap wartawan lebih dulu."
Menurut Hanafi, persolan tersebut sudah dilaporkan oleh PWI Lampung ke Mapolda Lampung, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Sikap BR dinilai sudah melanggar Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dia sudah menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan suatu berita."
Hal senada juga ditegaskan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, “tindakan tersebut telah melanggar UU Pokok Pers. “Menghalang-halangi kerja wartawan saja sudah melanggar, apalagi melakukan pengusiran. Ini tak bisa dibiarkan. Tampaknya akan terus terjadi manakala kita tidak memberikan pelajaran yang benar kepada nara sumber,” tegas Supriyadi. Ayatullah
Post a Comment