"Penyelewengan Raskin " Tantang Nyali Kejari Pandeglang

Nn, Pandeglang – Komitmen program 6T (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, tepat harga dan kwalitas) tentang percepatan penyerapan beras miskin (raskin) yang didengung-dengungkan pasangan Bupati Pandeglang, ternyata tidak sesuai harapan. Karena pendistribusiannya, telah diselewengkan oleh beberapa oknum pengusaha dan kepala desa, untuk memperkaya diri. 

Kondisi demikian membuat Kejari Pandeglang menjadi gerah, sehingga tertanggal 01 Agustus dan 28 November 2011 secara marathon, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam penyaluran raskin yang dinilai tidak tepat sasaran di Kecamatan Sukaresmi.

Dikalangan masyarakat beredar rumor, yang meragukan nyali dari Kejari Pandeglang untuk mengusut tuntas jaringan mafia raskin. Sebab, mereka telah jenuh dan bosan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, namun hasilnya tidak ada.  

“kami sudah dipanggil 2 kali untuk diminta keterangan, namun belum juga ada kejelasannya”. ungkap beberapa orang RT dan RW yang takut namanya dipublikasikan di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan pengakuannya, ternyata pada tahun 2010, pendistribusian raskin kepada masyarakat hanya tiga kali saja yaitu, bulan Juli, September dan Desember. Sedangkan sisa yang 9 bulan lagi entah kemana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Herya Sakti Saad saat dikonfirmasi mengaku, bahwa dari pemeriksaan 15 sampai dengan 20 orang saksi, ternyata ditemukan alokasi penyaluran raskin di Sukaresmi hanya tiga kali. Sedangkan dari pengakuan pihak bulog sebanyak 10 kali, itu dibuktikan oleh pihak Bulog dengan  Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), jelasnya. 

Namun untuk pengembangan kasus, pihaknya belum menetapkan tersangka, sebab akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang lainnya. Ibal/Den

Post a Comment

Previous Post Next Post