KPK Harus Buktikan Janji !!

Menyimak surat keputusan Mahkamah Agung RI No.1793 K/pid.Sus/2010 menjelaskan bahwa, pemohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait kasus  tersangka H.Achmat Dimiyati Natakusumah, mantan Bupati Pandeglang, tidak dapat diterima. dengan alasan pemohonan tidak dapat membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Pandeglang adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena permohonan tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari keputusan bebas tersebut, sehingga status tersangka H. Achamad Dimiyati Natakusumah oleh Mahkamah Agung dinyatakan NO (Niet ontvankelijk verkvaad).

Lalu bagaimanah dengan status tersangka H.Erwan Kurtubi, seperti apa yang  dijelaskan pada surat izin penyidikan dari presiden RI No.R-11/pres/03/2009 tanggal 6 maret 2009 sesuai permohonan Jaksa Agung RI, bahwa yang bersangkutan disidik sebagai tersangka dalam perkara  tindakan pidana korupsi, pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dalam rangka persetujuan pinjamamn pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 miliyar ke Bank Jabar Cabang Pandeglang tahun 2006.

Apakah dinyatakan NO juga seperti apa yang dialami oleh H.Achmad Dimiyati Natakusumah? Dan bagai mana pula dengan kasus penggunaan dari pinjaman daerah tersebut, apakah akan dilanjutkan atau bagaimana?

Pertanyaan tersebut mencuat dari banyak kalangan  pendamba tegaknya supremasi hukum dan keadilan, apalagi bila menyimak untuk kasus suapnya yang hanya sebesar Rp.1,5 miliyar diusut, sementara kasus penggunaanya yang sebesar Rp.200 miliyar adem-adem saja. Padahal semua pihak yang dimiliki keterkaitan dengan pinjaman daerah tersebut yaitu mulai dari panitia lelang, pimpinan pelaksanan, pemborong /kontraktor, kepala Dinas, anggota DPRD dan pejabat lainya seperti Sekda telah dimintai keterangannya atau di BAP.

Untuk itu John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) Fan Ketua Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBSB) melalu suratnya tertanggal 21 Nopember 2011 memohon kepada bapak Presiden RI, untuk menginstruksikan bawahannya, segera memutuskan kasus pinjaman daerah tersebut dan juga kasus korupsi lainya.

Seperti untuk kasus pinjaman daerah khusus pada penggunaannya, dimana pengambilan uang dilakukan  melalui pemindah bukuan dana fasilitas kredit ke kasda pembangunan, pertama oleh Bupati Pandeglang H. Achmad dimiyati Natakusumah melalui suratnya No.973/1215-BPKD/XII/2006 tanggal 22 DESEMBER 2006 No. Rekening 0021-057051-001 sebesar Rp.35.113.982.600,- pada penggunaannya tidak jelas untuk apa.

Sementara yang di sikapi oleh penegak hukum bukan peruntukannya melainkan tentang Suapnya, karena suap ini tidak  menjerat para pelaku masuk ranah hukum karena ada sebagian Anggota Dewan yang menerima suap mengembalikan lalu bebas begitu saja dari masalah, Sebaiknya para penegak hukum segera mengusut pengunaan dan manipulasi datanya serta yang terjadi  sangat jelas, ”mengunakan uang negara tanpa paripurna sudah jelas Pidana”.

Kedua oleh Wakil Bupati Pandeglang H. Erwan Kurtubi melalui suratnya No.973/469-BPKB/XII/2006 tanggal 26 desember 2006 sebesar Rp.1,5 miliyar digunakan untuk dana provinsi kredit dan sebesar Rp.200 juta untuk biaya notaris.

Ketiga oleh wakil bupati pandeglang H. Erwan Kurtubi melalui suratnya N0.973/476BPKD/XII/2006 TANGGAL 29 desember 2006 No. Rekening 0021-057051-011 sebesar Rp.163.186.017.000,- pada penggunaannya dikatakan untuk dinas PU dan Pendidikan yang entah pembangunannya seperti apa karena banyak proyek yang diduga menjadi ladang uang beberapa oknum pejabat dan kroni penguasa pada saat itu.

Akhirnya permasalahan ini hanyalah menjadi pembicaraan warung kopi saja tanpa jelas ujung pangkalnya, sedangkan penyelesaian hukum masih buram, warga pandeglang hanya berharap semoga semua ini segera dituntaskan demi kepentingan rakyat banyak dan muda mudahan pimpinan KPK yang baru mampu untuk membuktikan janjinya’.Iyang.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post