Nn, Lampung -- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, akhirnya menyidangkan anak keempat dari Bupati Tulang Bawang berinisial RM (33), yang tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman 20 tahun penjara.
S. Batubara selaku Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menceritakan, terdakwa yang pada Pukul 01.00 WIB 14 Juli 2011 marah kepada korban M.Septo Wahyudi (30) sebagai Satpam yang hendak memeriksa kendaraannya di pintu gerbang hotel (novotel). Terdakwa menolak pemeriksaan rutin itu dengan mengatakan 'kamu tahu mobil siapa ini, ini mobil Mabes” ,kemudian ia pun menembakkan senjata apinya ke udara sebanyak dua kali'," kata Batubara di depan majelis hakim yang dipimpin Binsar Siregar.
S. Batubara selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengatakan, terdakwa Richard Maulana diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, subsider pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Richard yang datang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan dikawal enam orang bodyguard tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa juga tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Tersangka tidak ditahan kerena ada jaminan dari orang tuanya, Abdurrahman Sarbini juga sebagai Bupati Tulang Bawang. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lanjutan dan terdakwa. Rel
Post a Comment