Nn, Padang -- Serahterima Jabatan Bupati Mentawai periode 2006-2011, pada tanggal 14 November 2011, yang diterima oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Ini sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor : 131.13-553 dan nomor 132.13-554 tanggal 14 November 2006, sehingga hari ini genap lima tahun. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati tersebut sesuai dengan telex Mendagri Nomor T.131.13/5472/OTDA, tanggal 11 November 2011 maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati diserahterimakan kepada Gubernur Sumatera Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ir, Yultehnil, Kapolda, Dandrem, Forkonpinda, Bupati Walikota, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar, serta beberapa kepala SKPD dan staf dilingkungan Pemkab Mentawai.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih atas segala pengabdian Bupati Edison Saleleubaja dan Wakil Bupati Yudas Sabaggalet dalam pengabdiannya memimpin masyarakat Mentawai periode 2006-2011. Terutama pada saat penanggulangan bencana Stunami di Mentawai tahun 2010, dan semua telah berjalan secara baik.
Pada tanggal 10 Oktober lalu, masyarakat kabupaten Kepuluan Mentawai telah melaksanakan proses regenerasi kepemimpinan daerah melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dan sesuai dengan keputusanKPU nomor 62/kepts/KPU-Kab-003.435089/2011 tanggal 17 Oktober tentang penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai tahun 2011, pasangan Yudas Sabaggalet dan Rijel Samaloisa memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 14.949 suara ( 37,42 %).
Namun karena mengingat proses hukum harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, maka pasangan tersebut pada saat ini belum dapat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai. Dari informasi yang ada saat ini telah keluar keputusan MK yang membatalkan gugatan, kita tinggal lagi menunggu keputusan Mendagri dan proses SK Bupati dan Wakil Bupati Kepualaian Mentawai periode 2011- 2016 yang tentunya ditanda tangani oleh Presiden.
Untuk itu, sementara waktu kami menunjuk Pelaksana Harian Bupati Mentawai, Plt Sekda Mentawai Palindungan Sihombing. Yang memiliki kewajiban untuk melaporkan segala sesuatunya kepada Gubernur serta menjaga stabilitas keamanan dan ketentram di Mentawai. Oleh karena itu Plh. Bupati Mentawai mesti selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pemprov. Sumbar, harapnya. Zardi
Post a Comment