Nn, Pandeglang -- PT Asli Prima Inti Karya (Apik), Labuan dinilai kebiri UU No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan sopir dan kernet, berbuntut pemecatan kepada 20 orang sopir yang diduga provokator.
Kuasa hukum awak angkutan PT. Apik Agus Ruhban Tabriwidarta kepada wartawan www.nusantaranews.net mengaku bahwa para awak angkutan memang sudah menghentikan aksi mogok kerja di perusahaannya. Namun entah kenapa, para awak angkutan yang dinilai vokal tidak lagi dipekerjakan.
Oleh karenanya Agus menyayangkan tindakan pemberhentian awak angkutan oleh perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan jelas merupakan pelanggaran penuh terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Ini sangat aneh, setelah aksi mogok kerja selesai, kenapa perusahaan sekonyong-konyong tanpa alasan yang jelas tidak lagi memperkerjakan para awak angkutan itu,” tandasnya.
Terkait permasalahan yang terjadi, antara pihak perusahaan dan awak angkutan, hingga berbuntut aksi mogok kerja, jelas bukan sebuah perselisihan. Melainkan, sebuah pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Akantetapi, tidak ada upaya dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) untuk melakukan mediasi. Tidak hanya itu, proses Tripartit dan Biparit pun hingga kini belum juga terlaksanakan,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap berjuang mendapatkan hak-hak para awak angkutan yang telah tertuang dalam UU.
“Kami saat ini sedang mendorong masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa memediasikan masalah ini,” katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Disnakertransos Pandeglang Pepi Purnawarna saat dikonfirmasi menerangkan, bukannya tidak ada upaya dari pihak Disnakertransos, tetapi pihaknya masih menunggu permohonan mediasi yang disertai dokumen perundingan Bipartit dari para pihak yang bersangkutan. (Baca berita sebelumnya : Pengeluaran "Siluman" Awak Bis Demo)
“Kami masih menunggu salinan dokumen permohonan mediasi dari kedua belah pihak, karena, memang hal itu sudah diamanatkan dalam UU No 2/2004,”jelasnya. Iyan,RL
Kuasa hukum awak angkutan PT. Apik Agus Ruhban Tabriwidarta kepada wartawan www.nusantaranews.net mengaku bahwa para awak angkutan memang sudah menghentikan aksi mogok kerja di perusahaannya. Namun entah kenapa, para awak angkutan yang dinilai vokal tidak lagi dipekerjakan.
Oleh karenanya Agus menyayangkan tindakan pemberhentian awak angkutan oleh perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan jelas merupakan pelanggaran penuh terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Ini sangat aneh, setelah aksi mogok kerja selesai, kenapa perusahaan sekonyong-konyong tanpa alasan yang jelas tidak lagi memperkerjakan para awak angkutan itu,” tandasnya.
Terkait permasalahan yang terjadi, antara pihak perusahaan dan awak angkutan, hingga berbuntut aksi mogok kerja, jelas bukan sebuah perselisihan. Melainkan, sebuah pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Akantetapi, tidak ada upaya dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) untuk melakukan mediasi. Tidak hanya itu, proses Tripartit dan Biparit pun hingga kini belum juga terlaksanakan,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap berjuang mendapatkan hak-hak para awak angkutan yang telah tertuang dalam UU.
“Kami saat ini sedang mendorong masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa memediasikan masalah ini,” katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Disnakertransos Pandeglang Pepi Purnawarna saat dikonfirmasi menerangkan, bukannya tidak ada upaya dari pihak Disnakertransos, tetapi pihaknya masih menunggu permohonan mediasi yang disertai dokumen perundingan Bipartit dari para pihak yang bersangkutan. (Baca berita sebelumnya : Pengeluaran "Siluman" Awak Bis Demo)
“Kami masih menunggu salinan dokumen permohonan mediasi dari kedua belah pihak, karena, memang hal itu sudah diamanatkan dalam UU No 2/2004,”jelasnya. Iyan,RL
Post a Comment