Harun Zen |
Merasa termarginalkan, iapun mendatangi pihak perusahaan untuk mengajukan beberapa tuntutan yang menjadi haknya sebagai buruh, apalagi ia bekerja telah mengabdi lebih kurang enam tahun di perusahaan PT.BSI. Namun apa yang didapat, segala tuntutan dan upayanya ditolak mentah-mentah oleh pihak perusahaan
PT. BSI saat dikonfirmasi menegaskan bahwa bagi pekerja yang diputus kontraknya, tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon. ”Perusahaan tidak melakukan PHK, apa dasarnya menuntut ?,” ujar Manajer umum PT. BSI, Darma Putra.
Diakui Dharma, memang Harun Zen telah bekerja lebih kurang enam tahun di PT.SBI. selama itu, status Harun Zen adalah pekerja kontrak. Dimana selama enam tahun tersebut selalu diperpanjangan, ungkapnya.
Harun Zen twww.depnakertrans.go.ididak putus asa, iapun lalu melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padangpariaman dan Propinsi Sumatera Barat lalu ditembuskan kepada Direktur Utama PT.BSI, tetapi masih tetap tidak membuahkan hasil. Ef
Post a Comment