Nn, Padang – Dugaan wanprestasi oleh manajemen Bank Nagari cabang Tapan Kabupaten Pesisir Selatan terhadap pengelolaan lahan plasma perkebunan sawit milik koperasi Pemuda Mandiri Cinta Desa (PMCD) di Desa Kudo-kudo Kecamatan Pancung Soal Indrapura Kabupaten Selatan, ditanggapi serius oleh Direktur Bank Nagari Pusat Suryadi Asmi.
Dimana pada Jum’at (8/4) kemarin, ia telah melakukan pemanggilan dan melakukan klarifikasi kepada pimpinan Bank Nagari cabang Tapan baik lama maupun yang baru. Sebagaimana beredarnya isu yang berkembang, seolah-olah kebun tersebut diambil alih oleh Bank Nagari. Padahal Bank hanya membantu untuk melakukan pembinaan terhadap nasabah. “itu wajar-wajar saja, dan dibenarkan”.
Memang sebelumnya telah ada surat perjanjian antara kreditur dan debitur untuk pengelolaan tersebut, akan tetapi telah dibatalkan sendiri oleh pengurus KUD.
Hal ini dijelaskan Direktur Bank Nagari Pusat Sumatera Barat Suryadi Asmi didampingi Sekretaris Perusahaan yang juga humas Yondrival saat menjawab polemik yang ada dihadapan wartawan diruang kerjanya hari ini.
Dengan demikian, lanjut Suryadi Asmi, hubungan antara KUD PMCD dan Bank Nagari Cabang Tapan adalah antara kreditur dan debitur. Nah, beberapa waktu lalu ada persoalan, bahwa lahan tersebut tidak berproduksi lagi sebagaimana mestinya, salah satu penyebab adalah banjir. Sehingga berdasarkan informasi lapangan, petani akan menjual kebun tersebut.
” Jadi bukan pihak Bank yang menjual, itu adalah keinginan anggota KUD sendiri,” artinya, untuk pelunasan kredit, kelompok tani dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun, akan menjual lahan itu, tegasnya.
Dalam hal ini, Suryadi dengan tegas mengatakan, apabila terdapat dalam jajarannya yang bermain, maka sanksi dijatuhkan, “kalau tidak berhenti, ya kepengadilan”
Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa tidak benar dan tidak berhak Bank Nagari menjual kebun milik kelompok tani. Karena yang berhak menjual adalah kelompokt itu sendiri, dimana harus ada persetujuan dari pengurus dan para anggotanya yang dilahirkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan itu diatur oleh anggaran rumah tangga KUD itu sendiri, jelasnya.
Mudah-mudahan dengan adanya kritikan ini, akan lebih mematangkan bagi Bank Nagari melangkah kedepan memprofesionalkan diri dalam mengembangkan perbankan satu-satunya sebagai asset daerah dari Propinsi Sumatera Barat, harapnya. **