Administrasi Nikah Hanya Rp. 30 Ribu

Nusantaranews, Padang -- Pernikahan sesuatu yang sakral dan wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Karena pernikahan merupakan terjadinya keterikatan batin antara satu keluarga dengan keluarga lainnya  melalui kedua mempelai dengan mengucapkan ijab kabul dihadapan penghulu atau petugas KUA serta disaksikan oleh dua orang saksi atau lebih.

Kemudian sebagai bukti sahnya pernikahan, masing-masing mempelai menerima buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, artinya secara hukum mereka telah syah menikah, jelas Kepala KUA Padang Timur melalui penghulu M. Nur ketika temu ramah siang tadi diruang kerjanya.

Nah bicara soal syah atau tidaknya suatu pernikahan, sangat penting. Karena  kecenderungan dewasa ini, banyak dari perilaku masyarakat melakukan pernikahan tanpa harus memenuhi ketentuan yang berlaku.  Akibatnya sangat merugikan banyak pihak terutama kaum hawa. Sebab mereka tidak bisa menuntut secara hukum apabila terjadi perceraian.

Maka dari itu, KUA Kecamatan Padang Timur, telah mewanti-wanti setiap petugas agar tidak menikahkan kedua mempelai tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Secara tegasnya, tidak boleh melakukan pernikahan dibawah tangan atau nikah siri, "Alhamdulillah, KUA Padang Timur belum pernah melaksanakan nikah sirih,"tegasnya.

Lain hal lanjut M. Nur, terhitung dari bulan Januari sampai dengan Maret 2011, KUA Padang Timur telah menikahkan sebanyak 186 pasang. Jadi diambil rata-rata per bulannya, ada sekitar 50-60 pasangan yang menikah.


Kita juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan sekali-kali melakukan pernikahan dibawah tangan.  "kalau ingin menikah datang saja ke KUA, apalagi biaya administrasinyapun terbilang murah, "hanya Rp. 30 ribu,".Aan

Post a Comment

Previous Post Next Post