Jasa Raharja Telah Berikan Santunan Rp. 5.622.952.996


Nusantaranews, Padang – Korban kecelakaan lalulintas saat ini menjelma menjadi fenomena menakutkan. Dari thaun ketahun, angka korban kecelakaan terus merangkak naik. Menyikapi kenyataan ini, pemerintah melalui PT. Jasa Raharja (Persero) dengan program asuransi sosial memberikan perlindungan dasar asuran bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas, ini disampaikan Humas PT. Jasa Raharja saat temu ramah diruang kerjanya siang tadi.

Dijelaskannya, apabila didalam melakukan perjalanan alat angkutan umum yang ditumpangi mengalami musibah kecelakaan, maka penumpangnya berhak mendapat santunan. Jaminan tersebut tertuang dalam undang-undang No. 33-34 tahun 1964 dan PP No. 17 tahun 1965.

Maka dari itu, guna mendukung peran Jasa Raharja sebagai pengemban UU dalam memenuhi tanggungjawab memberikan perlindungan dasar asuransi kepada seluruh anggota masyarakat pengguna jalan dan transportasi, maka masyarakatpun memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar iuran wajib (IW) saat membayar tiket yang sah, setiap melakukan perjalanan, baik menggunakan angkutan darat, laut maupun udara. 

Berdasarkan data pada tahun 2011, PT. Jasa Raharja cabang Sumatera Barat terhitung Januari dan Maret, PT. Jasa Raharja telah mengeluarkan jumlah santunan sebesar Rp. 5.622.952.996 dengan rincian santunan diperuntukkan 140 orang korban meninggal,  380 untuk biaya perawatan, satu cacat tetap dan dua santunan penguburan. Dengan jumlah korban yang diberi santunan sebanyak 523 orang, jelasnya. Aan

Post a Comment

Previous Post Next Post