Nusantaranews, Padang -- Bunga (2,7) gadis kecil yang masih bau kencur ini, harus mengalami nasib tragis. Masa depannya di renggut paksa oleh Firdaus (35), lelaki bujang lapuk, setelah menonton film bokep. (porno). Peristiwa ini terjadi di kawasan Marapalam Indah II, Kecamatan Padang Timur Selasa (2/1). Bunga dicabuli dirumahnya sendiri saat orang tuanya tidak berada di rumah. Anak yang belum tahu apa-apa ini hanya bisa merintih dana menangis saat kegadisannya di renggut pelaku. Untung saja pelaku cepat tertangkap, setelah orang tua korban, inisial "R"(32) melaporkan kejadian ini ke Polsekta Padang Timur. R mengaku sempat melihat pelaku berada di rumahnya saat ia baru kembali dari luar. melihat saya datang dia langsung pergi tanpa menegur saya,terang R. "saya tidak menduga dia tega melakukan hal ini pada anak saya, awalnya saya tidak menduga tapi ketika saya masuk ke dalam rumah saya melihat celana anak saya terbuka, dan ada bercak sisa sperma di paha anaknya",ungkapnya Merasa tidak senang dia melaporkan kejadian ini secara diam-diam ke Polsekta Padang Timur agar pelaku tidak curiga. Setelah menyampaikan identitas pelaku kepada polisi, pelaku pun segera di emput paksa ke rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf, dia menceritakan kejadian ini berawal ketika dia sedang menonton film bokep di rumahnya. Menyaksikan adegan di film itu dia tidak bisa menahan hasratnya dan tidak tau mau melampiaskannya kemana. Ketika itu dia melihat korban yang sedang sendiri. "Ketika itu saya melihat Bunga, dan nafsu birahi saya semakin memuncak, apalagi dia sedang sendiri",jelas Firdaus. Entah setan apa yang masuk kepala saya, begitu melihatnya saya langsung menggendongnya, dan saya memang mencabulinya, Terangnya. Kapolresta Padang Kombes Pol Seno Putro didampingi Kapolsek Padang Timur Kompol Erman membenarkan kejadian itu. Tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena begitu ada laporan orang tua korban kami langsung meringkus pelaku di rumahnya, terang Erman. Saat ini pelaku masih mendekam di Polsekta Padang Timur untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka akan di jerat pasal 287 dan 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara 12 tahun dan UU perlindungan anak tahun 2002. Vivi |
Post a Comment