Nusantaranews, Gubernuran -- Bantuan dana untuk rumah ibadah dari berasal dana bantuan pihak ketiga yang terhitung dalam APBD Sumbar yang berjumlah lebih kurang 27 Miliar. Penetapan pembagian dana ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Sumbar dengan masjid, gereja dan Biara mendapat masing-masing Rp. 10 Juta. Sementera mushalla masing-masing Rp. 5 juta.
Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno saat acara pembukaan Penyerahan bantuan Rumah Ibadah yang terkena gempa 2007 dan 2009 di auditorium gubernuran Kamis ( 23/12). Ikut mendampingi Kabiro Bina Sosial Abdul Gafar,SE dan dihariri oleh lebih kurang 1000 orang pengurus masjid, gereja, biara dan mushalla se Kota Padang.
Lebih lanjut Irwan Prayitno menyampaikan, jangan tanya kepada saya kenapa bantuan ini tidak mengikuti verifikasi rusak berat, sedang dan ringan. Jika itu dilakukan maka 6 enam bulan ini dana ini tidak akan pernah cair, karena butuh dulu pendataan dilapangan dan itu butuh biaya operasional dan akibat jumlah bantuan yang sampai Rumah Ibadah tentu akan berkurang.
Selain itu jika dana ini tidak segera dibagikan , maka dana ini akan dikembalikan yang mengakibatkan bantuan rumah ibadah ini tidak pernah lagi dialokasikan. Oleh karena itu maka kami pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar menetapkan ini guna membantu pembangunan rumah ibadah agar dapat dimanfaatkan secara baik kembali.
Munculnya inisiatif penetapan batuan untuk rumah ibadah ini juga didasari oleh karena rumah ibadah tidak masuk dalam anggarang bantuan APBN yang mendefenisikan rumah ibadah merupakan milik masyarakat banyak ( umat ). Namun mengingat keterbatasan masyarakat kita saat ini maka bantuan untuk rumah ibadah menjadi tugas kita pemerintah provinsi yang juga telah mendapat pertimbangan dengan beberapa lembaga terkait.
Mudah-mudah ini dapat diterima secara baik dan bermanfaat bagi pembangunan ibadah umat. Kamipun tidak meminta persyaratan yang berat kecuali, sebuah proposal bantuan masjid yang ditandatangani pengurus, KTP, RAB serta faktur pembelian barang kebutuhan masjid sesuai dengan nilai bantuan, ujarnya. zardi
Lebih lanjut Irwan Prayitno menyampaikan, jangan tanya kepada saya kenapa bantuan ini tidak mengikuti verifikasi rusak berat, sedang dan ringan. Jika itu dilakukan maka 6 enam bulan ini dana ini tidak akan pernah cair, karena butuh dulu pendataan dilapangan dan itu butuh biaya operasional dan akibat jumlah bantuan yang sampai Rumah Ibadah tentu akan berkurang.
Selain itu jika dana ini tidak segera dibagikan , maka dana ini akan dikembalikan yang mengakibatkan bantuan rumah ibadah ini tidak pernah lagi dialokasikan. Oleh karena itu maka kami pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar menetapkan ini guna membantu pembangunan rumah ibadah agar dapat dimanfaatkan secara baik kembali.
Munculnya inisiatif penetapan batuan untuk rumah ibadah ini juga didasari oleh karena rumah ibadah tidak masuk dalam anggarang bantuan APBN yang mendefenisikan rumah ibadah merupakan milik masyarakat banyak ( umat ). Namun mengingat keterbatasan masyarakat kita saat ini maka bantuan untuk rumah ibadah menjadi tugas kita pemerintah provinsi yang juga telah mendapat pertimbangan dengan beberapa lembaga terkait.
Mudah-mudah ini dapat diterima secara baik dan bermanfaat bagi pembangunan ibadah umat. Kamipun tidak meminta persyaratan yang berat kecuali, sebuah proposal bantuan masjid yang ditandatangani pengurus, KTP, RAB serta faktur pembelian barang kebutuhan masjid sesuai dengan nilai bantuan, ujarnya. zardi
Post a Comment