PETI Batugando Minta Korban, Penambang Tewas Tertimbun

Nusantaranews, Sijunjung -- Lagi-lagi areal pertambangan emas tanpa izin (PETI) minta korban. Selasa (2/11) sekitar pukul 12.30 WIB, seorang penambang emas bernama Hendri (35) tewas setelah tertimbun tanah longsor di Batugando, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (2/11). Pria malang asal Kalimantan itu baru bisa dievakuasi setengah jam kemudian.

Akibat kecelakaan kerja yang menewaskan seorang penambang emas itu kegiatan penambangan emas di aliran sungai Batugando terpaksa dihentikan. Korban yang terjepit didasar sungai diselamatkan secara beramai-ramai oleh pekerja tambang lain yang rata-rata asal Kalimantan. Polisi terlihat sibuk mengamankan lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh website ini menyebutkan, pada hari naas itu korban empat rekannya yang lain ikut kapal keruk yang dikelola Rinaldi (23) dengan maksud hendak menambang emas di sungai yang merupakan ulayat milik warga Muaro bernama Aras. Namun malang bagi korban, ketika menyelam ke dasar sungai, terjadi longsoran yang mengakibatkan ia tertimbun hidup-hidup didalamnya.

Beratnya medan mengakibatkan proses evakuasi berjalan lambat. Sungai yang dalam lagi keruh akibat maraknya PETI di kawasan tersebut, ditambah derasnya arus diperkirakan membuat korban kehabisan nafas hingga menemui ajal di dasar sungai. Setelah berhasil dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Muaro Gambok untuk divisum.

Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto didampingi Kasatreskrim AKP Suyanto, membenarkan kejadian naas yang menewaskan kematian seorang pekerja tambang bernama Hendri tersebut. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota Polres Sijunjung masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui penyebab utama kecelakaan kerja tersebut.

“Anggota telah kami konsentrasikan di TKP. Pemilik sekaligus pengelola tambang langsung kita jadikan tersangka. Sedangkan korban, usai divisum langsung dibawa ke Tanjung, Tanjungampalu, Kecamatan Koto VII, Sijunjung. Kita belum tahu, apakah korban akan disemayamkan di Kalimantan atau dikuburkan di Tanjung,” jelas Kapolres.

Pemeriksaan terhadap Aras yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sumarto, akan dilakukan selepas pemakaman jasad korban. Sementara, empat rekan korban ikut kapal bernomor dinding MJ.03 milik diperiksa intensif. Pemilik ulayat sekaligus tersangka juga akan dimintai keterangan, untuk memastikan apakah dia menerima fee atau tidak dari aktivitas PETI di ulayatnya.

Kapolres memastikan bahwa setiap aktivitas PETI menelan korban tewas, perkaranya langsung lanjut ke pengadilan. “Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.

Dalam satu bulan terakhir, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan kerja dalam aktivitas PETI. “Amri Rusadi, pemilik tambang di Batumanjulur, Kecamatan Kupitan juga kita tetapkan sebagai tersangka sekaitan dengan tewasnya pekerja tambang Mukhtir,” tandasnya. nb/ede

Post a Comment

Previous Post Next Post