Nusantaranews, Padang -- Sebagai tindak lanjut dan guna mengimplementasikan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diterbitkan 4 (empat) peraturan baru, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandaudaraan Nasional; Peraturan Dirjen Perhubungan Udara (Perdirjen Hubud) No. SKEP 130 Tahun 2010 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan; serta Perdirjen Hubud No. SKEP 136 Tahun 2010 tentang Tanda Pengenal Inspektur Penerbangan. Sehubungan dengan terbitnya 4 peraturan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksana UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bertempat di lantai enam Best Western Premier Basko Hotel Padang, Jum’at (26/11), kegiatan ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan bandar udara (Bandara), dinas perhubungan (Dishub), PT. Persero Angkasa Pura II, serta para general manager (GM) sejumlah maskapai penerbangan cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang meliputi PT. Garuda (Persero) Indonesia, PT. Lion Mentari, PT. Metro Batavia, PT. Sriwijaya Air, PT. Indonesia Airasia dan PT. Mandala Airlines.
Dua narasumber dari Dirjen Perhubud, masing-masing Ir. Heri Joko Priyono (Kasi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara – Direktorat Bandar Udara) dan Ir. Ahmad Nurdin Aulia, DEA (Kasi Navigasi Penerbangan – Direktorat Navigasi Penerbangan), secara bergantian memaparkan serba serbi empat peraturan baru tentang penerbangan tersebut di tiga sesi, ditimpali tanya jawab dengan segenap hadirin.
Heri Joko Priyono, tentang Permenhub No. KM 8 tahun 2010, memaparkan bahwa program keselamatan penerbangan nasional disamping merupakan tanggungjawab menteri juga merupakan impelementasi dukungan terhadap kepentingan nasional. Program ini mengatur keterkaitan antara keselamatan, efisiensi dan efektivitas dengan terselenggaranya penerbangan nasional dan internasional, sekaligus wujud dari pelaksanaan State Safety Program ICAO.
Program keselamatan penerbangan nasional antara lain memuat peraturan, sasaran dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan. Juga memuat analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan, kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerbangan, promosi dan pengawasan keselamatan penerbangan, serta penegakan hukum.
Sedangkan Permenhub No. KM 11 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, urai Nurdin Aulia, adalah system perencanaan bandar udara yang menggambarkan independensi, interrelasi dan sinergi. Independensi artinya antar bandar udara memiliki saling ketergantungan dan bukan wilayah administrasi. Interrelasi artinya antar bandara saling berhubungan membentuk jaringan dan rute pelayanan. Sinergi artinya antara bandara saling mendukung dalam rangka mencapai tujuan nasional, juga saling mengisi dan saling berkontribusi terhadap SDA, SDM, potensi geografis, potensi ekonomi dan Hankamnas. (ede/dn)
Bertempat di lantai enam Best Western Premier Basko Hotel Padang, Jum’at (26/11), kegiatan ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan bandar udara (Bandara), dinas perhubungan (Dishub), PT. Persero Angkasa Pura II, serta para general manager (GM) sejumlah maskapai penerbangan cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang meliputi PT. Garuda (Persero) Indonesia, PT. Lion Mentari, PT. Metro Batavia, PT. Sriwijaya Air, PT. Indonesia Airasia dan PT. Mandala Airlines.
Dua narasumber dari Dirjen Perhubud, masing-masing Ir. Heri Joko Priyono (Kasi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara – Direktorat Bandar Udara) dan Ir. Ahmad Nurdin Aulia, DEA (Kasi Navigasi Penerbangan – Direktorat Navigasi Penerbangan), secara bergantian memaparkan serba serbi empat peraturan baru tentang penerbangan tersebut di tiga sesi, ditimpali tanya jawab dengan segenap hadirin.
Heri Joko Priyono, tentang Permenhub No. KM 8 tahun 2010, memaparkan bahwa program keselamatan penerbangan nasional disamping merupakan tanggungjawab menteri juga merupakan impelementasi dukungan terhadap kepentingan nasional. Program ini mengatur keterkaitan antara keselamatan, efisiensi dan efektivitas dengan terselenggaranya penerbangan nasional dan internasional, sekaligus wujud dari pelaksanaan State Safety Program ICAO.
Program keselamatan penerbangan nasional antara lain memuat peraturan, sasaran dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan. Juga memuat analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan, kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerbangan, promosi dan pengawasan keselamatan penerbangan, serta penegakan hukum.
Sedangkan Permenhub No. KM 11 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, urai Nurdin Aulia, adalah system perencanaan bandar udara yang menggambarkan independensi, interrelasi dan sinergi. Independensi artinya antar bandar udara memiliki saling ketergantungan dan bukan wilayah administrasi. Interrelasi artinya antar bandara saling berhubungan membentuk jaringan dan rute pelayanan. Sinergi artinya antara bandara saling mendukung dalam rangka mencapai tujuan nasional, juga saling mengisi dan saling berkontribusi terhadap SDA, SDM, potensi geografis, potensi ekonomi dan Hankamnas. (ede/dn)