Bgd Zubirman: Batugando Rawan Kecelakaan

Iptu Bagindo Zubirman
Nusantaranews, Sijunjung – Kecelakaan kerja dengan korban pekerja tambang bukan kali pertama terjadi di areal tambang emas Batugando. Sabtu (19/10) lalu, Ronal (30) yang bekerja di kapal milik Anton juga jadi korban setelah spiral kapal menghantam dadanya sehingga korban langsung pingsan di tempat kejadian.

Mujur bagi korban, ia selamat setelah dirawat di RSUD Kota Sawahlunto. Sedangkan Anton, pemilik kapal, warga Tanjungampalu, Kecamatan Koto VII harus menjalani pemeriksaan di Polres Sijunjung usai kejadian. Ia dimintai keterangan atas kecelakaan ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena korbannya selamat. Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres Sijunjung Iptu Bagindo Zubirman, di Mapolres Sijunjung, tadi siang.
Selain pemilik kapal, polisi pada saat itu juga memintai keterangan beberapa orang saksi yang lain, termasuk Malin Kociak pemilik lokasi tambang yang digarap Anton di aliran sungai Batugando.
Tambang ini selain rentan terhadap keselamatan jiwa, juga bahaya bagi lingkungan hidup. Dalam sebulan terkahir, sudah dua tersangka dalam kasus ini.

“Rabu 13 Oktober lalu di Batumanjulur, Kecamatan Kupitan, Mukhtir (35) pekerja tambang di pinggir sungai juga meninggal dunia. Untung bagi rekannya, Amris Gomo (49) yang hanya mengalami luka pada bagian bahu dan patah tulang pada jari telunjuknya. Amri Rusadi (45) pemilik tambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Subirman.

Polisi sejauh ini telah berupaya meminimilasir aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah ini.
Akhir pekan lalu, areal PETI di Kototuo Kecamatan IV Nagari juga sudah dirazia oleh tim yang melibatkan instansi yang terkait serta pemuka masyarakat setempat. Alat yang digunakan sudah dimankan di Mapolres Sijunjung.

“Dua unit mesin dompeng, paralon dan slang yang digunakan untuk menyedot mineral dalam sungai sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti (BB). Tiga orang pemilik dan pekerja sudah dimintai keterangan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Satreskrim. Mereka disuruh buat perjanjian untuk tidak akan mengulangi aktivitas PETI lagi,” tandasnya. nb/ede

Post a Comment

Previous Post Next Post