(Penulis adalah : Wakil Ketua Bidang Hukum DPD - L A K I Sumbar)
O l e h : ADEK YARFAN SH, MH.
MELIHAT dari kejadian yang telah ada dalam Moratorium otonomi di daerah saat ini, bahwa tidak adanya lagi otoritas Gubernur di wilayah kerjanya atau di propinsi, dan persoalan lain yang dihadapi Gubernur adalah banyaknya ditemui kendala argumentasi antara pemerintah Propinsi selaku wakil pemerintah pusat dengan Kabupaten /Kota, apalagi pada era pemerintahan pasca orde baru saat ini, dimana pembagian urusan pemerintahan belum menemui titik terang, sehingga hal ini menyulitkan para Gubernur mengharmoniskan perencanaan pembangunan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun Undang-Undang mengatakan bahwa wujud Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang sampai saat ini tidak ada kejelasan seperti apa.Kalau otonomi tersebut di efektifkan di Propinsi maka tantangan yang dihadapi oleh para Gubernur akan lebih sulit lagi, hal ini dapat kita lihat untuk koreksi Peraturan Daerah pada lintas Kabupaten/Kota saja sepenuhnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Maka setiap tahunnya daerah dapat menghasilkan 10 Peraturan Daerah, sedangkan jumlah Kabupaten/ Kota di Republik saat ini adalah 520 daerah, maka paling sedikit Menteri Dalam Negeri akan mengoreksi sebanyak 5.200 Peraturan Daerah setiap tahunnya. Pertanyaan nya adalah, apakah mampu Menteri Dalam Negeri mengoreksi peraturan daerah tersebut secara keseluruhan sebanyak 5.200 Peraturan Daerah per-tahun.
Persoalan yang sama juga terjadi di bidang pendidikan, hal ini dapat kita lihat dari pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Umum yang saat ini kesemuanya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Nasional, artinya Propinsi tetap diminta harus memenuhi kuota sekitar 20 persen. Sebaliknya, kalau Otonomi tersebut terletak pada lintas Propinsi maka Peraturan Daerah tersebut diserahkan kepada Gubernur, pertanyaannya adalah, Apakah mampu Gubernur menyelesaikan 10 Peraturan Daerah setiap tahunnya antar lintas Kabupaten/ Kota, artinya suatu hal yang luar biasa apabila Gubernur mampu mengoreksi 10 Peratura Daerah setiap tahunnya. Bersambung…………..
Post a Comment