Dilematis Gubernur, Hukum dan Moratorium Otonomi di Indonesia (2)

(Penulis adalah : Wakil Ketua Bidang Hukum DPD - L A K I Sumbar)
O l e h : ADEK YARFAN SH, MH.


Adakah dilematisnya setelah pelantikan bagi setiap gubernur ? secara pasti para gubernur akan mengalami persoalan dalam hal koordinasi dengan lintas Kabupaten / Kota nantinya, sebagaimana penulis jelaskan diatas.

Sesuai dengan Undang - Undang Otonomi, Maka Gubernur dalam melaksanakan tugas-tugasnya mempunyai kewenangan yang mengacu kepada: A. Pasal 37 UU No.32 Tahun 2004, menyebutkan sebagai berikut : (a) Ayat 1 adalah Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi yang bersangkutan. (b) Ayat 2 adalah Kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Gubernur bertanggungjawab kepada presiden.

B. Pasal 38 UU No 32 tahun 2004 menyebutkan sebagai berikut :
(a) Ayat 1 adalah Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 1- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten / Kota, 2- Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah propinsi dan Kabupaten / Kota, 3- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah propinsi dan Kabupaten / Kota. (

b) Ayat 2 adalah Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di bebankan kepada APBN,

(c) Ayat 3 adalah Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atur dalam Peraturan Pemerintah, (d) Ayat 4 adalah Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah atau Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah, untuk pembinaan dan pengawasan propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan untuk pembinaan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Maka Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan per-UU an yang berlaku.

Karena sebagaimana dijelaskan penulis diatas bahwa dilematis atau persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi di daerah selama ini adalah kurang jelasnya kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. bersambung ...........

Post a Comment

Previous Post Next Post