Polresta Padang berhasil menekan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Dalam rangka kegiatan cipta kondisi pada bulan Ramadhan, Iskandar (30 tahun) pengedar narkoba asal Bireun Aceh, pekerjaan petani, berhasil dibekuk jalan Adalas I No. 67 Kecamatan Padang Timur.
Kejadian berawal dari informasi Indri alias boncel, Beni dan Fani yang juga kelompok pencuri sepeda motor, bahwa tersangka Iskandar datang dari aceh membawa paket narkoba bertemu dengan mak itam. Mak itam bertemu lagi dengan temannya Beni, Fani dan Indri alias Boncel. Nah pada pukul 3.00 dinihari, jajaran Polresta melalui Kanit Narkoba polsek Padang Barat melakukan penggerebekan. Dalam pengerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 16 paket ganja kering seberat 16 kg berhasil diamankan.
Menurut pengakuan Iskandar, daun ganja kering ini dibawanya dari Aceh atas suruhan Amat. Dimana Amat ketika itu memberi imbalan kepadanya sebesar Rp. 300 ribu untuk mengantarkan ke Padang. Sesampai di Padang, belum sempat untuk kembali ke Aceh ia keburu tertangkap, dengan hukuman kurungan 12 hinga 15 tahun penjara. Sedang si Amat, kini dalam daftar pencarian orang, urai Kapolresta Padang Komisaris Besar Priyo Mujihad. red
Post a Comment