Oleh : Drs. H. Muasri Rajo Mudo
Disampaikan pada Seminar Nasional Budaya
Senat Mahasiswa Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang
Disampaikan pada Seminar Nasional Budaya
Senat Mahasiswa Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang
IV. Minangkabau Setelah Kemerdekaan
Sejalan dengan berputarnya waktu, Minangkabau berada dalam suatu wilayah Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Indonesia sebagai satu negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bangsanya.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang besar Minangkabau mempunyai tiga aturan hukum yang harus ditaati oleh masyarakatnya. Aturan hukum itu adalah :
1. Hukum Agama (Islam) yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist.
2. Hukum Negara/pemerintah (undang-undang)
3. Hukum adat (kesepakatan secara turun menurun)
Hukum agama (Islam) yang bersumber dari Al Qur’an dan hadist mengatur kehidupan beragama masyarakat Minangkabau secara tegas. Bahkan tidak satupun yang ada didalam adat yang boleh dipertentangkan dengan ajaran Islam. Ajaran Islam dan ajaran adat Minangkabau diterapkan secara menyatu dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai konsekwensi dari penyatuan ajaran Islam dan ajaran adat adalah ; bahwa setiap orang Minangkabau haruslah menjalankan ajaran agama Islam dengan demikian setiap orang Minangkabau haruslah beragama Islam. Sebagai sanksi dari pelanggaran hukum agama Islam adalah azab neraka di akhirat nanti.
Hukum Negara/pemerintah (undang-undang) mengatur kehidupan bernegara. Masyarakat Minangkabau yang termasuk di dalamnya harus taat dan patuh karena hukum tersebut mempunyai sanksi pidana atau perdata yang dapat menyeretnya pelakunya kedalam penjara.
Hukum adat adalah norma-norma kebiasaan yang berlaku secara turun-temurun dan diakui serta dipatuhi oleh masyarakat pendukungnya. Hukum adat sebagai suatu kesepakatan yang kemudian diperkuat dengan ajaran agama Islam juga mempunyai sanksi sosial seperti unkapan berikut :
- Kalau rasan balenggangi
- Kalau kuma basasah
- Kalau abu bajantik
- Malangga adat babuang jauh
Orang Minangkabau yang melanggar adat dikucilkan dari masyarakat, indak dibaok baiyo batido dalam masyarakat. Datangnyo indak ganok, kaluanyo indak ganjia. Sebuah sanksi sosial yang membuat pelaku pelanggaran hukum adat merasa tersisih dalam pergaulan masyarakatnya. Tidak jarang yang bersangkutan akan meninggalkan kampung halamannya karena malu.
* Penulis adalah Kepala Museum Negeri Adityawarman
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat
Post a Comment