Oleh : Drs. H. Muasri Rajo Mudo
Disampaikan pada Seminar Nasional Budaya
Senat Mahasiswa Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang
Disampaikan pada Seminar Nasional Budaya
Senat Mahasiswa Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang
V. Kawin Sapasukuan Perespektif Adat Minangkabau
Membicarakan Perkawinan dalam kontek adat dan budaya Minangkabau tidak terlepas dari adegium Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah karena segala sesuatu yang dijalankan dalam bentuk aktivitas kehidupan sosial masyarakat Minangkabau termasuk perkawinan haruslah berdasarkan kepada ajaran dan hukum Islam. Allah SWT telah memberikan penjelasan di dalam Al Qur’an sebagai berikut :
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (QS. 4;22)".
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.(QS.4:23).
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hokum itu) sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Mak istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai sesuatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menetukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:24)
Dari tiga ayat Al Qur’an Surat An-Nisa tersebut diatas yang diharamkan untuk dikawini adalah sebagai berikut:
1. Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu
2. Ibu-ibumu
3. Anak-nakmu yang perempuan
4. Saudara-saudaramu yang perempuan
5. Saudara-saudara Bapakmu yang perempuan
6. Saudara-saudara ibumu yang perempuan.
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
8. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan
9. Ibu-ibumu yang menyusui; saudara perempuan sepersusuan
10. Ibu-ibu istrimu (mertua)
11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yg sudah kamu campuri
12. Istri-istri anak kandungmu (menantu)
13. Menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara
14. Wanita yang bersuami
* Penulis adalah Kepala Museum Negeri Adityawarman
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat
Post a Comment